Jumat, 18 November 2011

PROPOSAL PENELITIAN PENGARUH UPAH TERHADAP MOTIVASI KERJA KARYAWAN PADA SPBU (STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM) KABUPATEN MUARA ENIM


PROPOSAL PENELITIAN

PENGARUH UPAH TERHADAP MOTIVASI KERJA
 KARYAWAN  PADA SPBU (STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM)

KABUPATEN MUARA ENIM










Disusun Oleh ;

SURYA ADI PRATAMA

NIM : 09.003/EM


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SERASAN
MUARA ENIM
TAHUN 2011











Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Serasan
                        Muara Enim





PENGESAHAN USULAN PENELITIAN
PANGARUH TERHADAP MOTIVASI KERJA KARYAWAN PADA SPBU
(STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM) 24.313.43
DI KABUPATEN MUARA ENIM






Nama                           : SURYA ADI PRATAMA
NIM                            : 09.003/EM
Program Studi             : S1
Mata Kuliah                : METODE PENELITIAN
Semester                      : IV (EMPAT)



   Diterima dan disahkan
Pada Tanggal: 05April 2011

Pembimbing I,                                                                                         Pembimbing II,




H. RESUSTAMA, S.E.                                       DWI OKTARINAARIYANI, S.E., M.Si.


Mengetahui
Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Serasan
Muara Enim





ISA ANSORI, S.E.

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan  hidayanya serta menuntun langkah dalam menjalankan aktifitas-aktifitas kehidupan yang terarah sehingga dalam hal ini penulis mampu menyusun sebuah proposal penelitian yang berjudul “ PENGARUH UPAH TERHADAP MOTIVASI KERJA KARYAWAN PADA SPBU (PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM) DI KABUPATEN MUARA ENIM “

Lalu perkembangan dan pertumbuhan perekonomian tidak lepas dari peran serta tenaga kerja (buruh/pekerja) yang terlihat dalam suatu proses produksi dan distribusi. Pelaksanaan pekerjaan yang baik akan berdampak baik pula terhadap output yang diperoleh dari proses produksi maupun distribusi. Hal itu tentunya akan berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan (tingkat profit) dan bagi pemerintah akan meningkatkan penerimaan Negara salah satunya dalam hal perpajakan.

Hubungan antara buruh/pekerja dengan perusahaan memiliki kepentingan diantara kedua belah pihak yang saling bertentangan yaitu dalam hal pengupahan. Upah bagi buruh merupakan sumber penghasilan yang akan cenderung memicu buruh/pekerja untuk meminta pemberian upah yang tinggi, adil, setimpal dengan apa yang dikerjakan dan sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak, sedangkan upah bagi perusahaan merupakan komponen biaya (biaya upah) yang pada akhirnya akan mempengaruhi pendapatan perusahaan.

Permasalahan upah antara buruh/pekerja dengan perusahaan hingga kini menjadi permasalahan klasik yang tidak kuncung terselesaikan. Upah tidak setimpal dengan apa yang mereka kerjakan oleh buruh/pekerja akan berpengaruh terhadap motivasi kerja dan akan mempengaruhi kualitas kerja. Hal itu akan memberikan dampak yang buruk bagi jalannya aktifitas perusahaan dan perkembangan perekonomian.

Begitu penting peran seta tenaga kerja (buruh/pekerja) yang memberikan kontribusi besar dalam perkembangan dan pembangunan perekonomian, sudah semestinya kesejateraan mereka harus diperhatikan. Berkaitan hal tersebut diatas maka penulis tertarik untuk melakukan pengamatan dan penelitian dengan menyusun proposal penelitian ini mengenai pengaruh upah terhadap motivasi kerja di stasiun pengisian bahan baker umum  muara enim.

Proposal penelitian ini tersusun tidak lepas dari peran serta pihak-pihak yang mendukung dalam proses penelitian ini. Dengan rendah hati dan rasa bangga, penulis ucapkan terima kasih kepada:

  1. Bapak Isa Ansori, S.E, Selaku ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Serasan Muara Enim yang telah mendukung penusunan proposal penelitian ini.
  2. Bapak H. Resustama, S.E, Selaku pembimbing I mata kuliah Metode Penelitian yang telah memberikan pengarahan, pembelajaran, dan dukungan dalam proses penyusunan proposal penelitian ini.
  3. Ibu Dwi Oktarina Ariyani, S.E., M.Si. Selaku pembimbing II mata kuliah Metode Penelitian yang penuh wibawa dan ulet dalam memberikan pengarahan, pembelajaran,  dan dukungan dari awal perencanaan penelitian hingga proposal penelitian ini selesai disusun sehingga penulis semakin termotivasi selama proses penyusunan proposal penelitian ini.
  4. Pihak DEPNAKERTRANS Kabupaten Muara Enim.
  5. Pihak Intansi Penelitian SPBU Kabupaten Muara Enim.
  6. Seluruh kawan-kawan karyawan di SPBU Muara Enim.
  7. Kawan-kawan yang sedang meneteskan peluh dan air mata disudut mesin-mesin pabrik yang telah semakin membukakan mataku terhadap realita kondisi buruh/pekerja.
  8. Kawan-kawan Sanggar Teater Gendhing Muara enim yang telah membantuku dalam pembuatan proposal penelitian ini.


Semoga melalui proposal penelitian ini agar kiranya nanti menjadi peneliti yang lebih lanjut dan diharapkan memberi manfaat bagi penulis, pihak instansi penelitian, pemerintah sebagai pamangku kebijakan, kaum buruh/pekerja dan masyarakat umum serta semoga pada akhirnya nanti akan tercipta koordinasi yang baik antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat (buruh/pekerja) dengan menetapkan suatu kebijakan bersama agar tewujudnya kehidupan yang adil dan sejatera demi kemasyarakatan bersama.








Muara Enim, 31 Maret 2011




Surya Adi Pratama
Nim 09.003/EM









DAFTAR ISI













































DAFTAR TABEL













































DAFTAR GAMBAR













































“ PENGARUH UPAH TERHADAP MOTIVASI KERJA KARYAWAN PADA SPBU (STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM)
DI KABUPATEN MUARA ENIM



  1. Latar Belakang Penelitian

Tenaga kerja (buruh/pekerja) merupakan pilar utama memiliki kontribusi besar terhadap jalanyan aktivitas roda perekonomian, terutama dalam proses penciptaan output (produksi) hingga produk yang dihasilkan tersebut sampai kepada konsumen (distribusi).

Dalam proses produksi maupun disrtibusi tersebut tidak lepas dari kenerja para buruh/pekerja. Dengan memperhatikan kinerja akan diketahui bagaimana hasil produksi maupun distribusi itu berlangsung. Kinerja yang baik dipengaruhi salah satunya noleh seberapa besar tingkat motivasi kerja yang dimiliki para buruh/pekerja tersebut dinilai rendahnya yang disebabkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi diantaranya adalah pemberian upah oleh pihak manajemen perusahaan yang tidak seimbang dengan kebutuhan hidup layak dan atas apa yang telah dikerjakan.

Upah adalah segala sesuatu yang diterima karyawan atau buruh/pekerja sebagai balas jasa atas kerja yang telah dilakukan. Upah juga bisa dikatakan sebagai imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung yang hasil kerjanya dapat diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan). Pemberian upah kepada buruh /pekerja hendaknya berdasar atas jasa asas keadilan yang artinya adil bagi buruh/pekerja atas apa yang dikerjakannya serta mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.


Besarnya upah mencerminkan nilai karya mereka diantara para buruh/pekerja atas apa yang mereka kerjakan. Oleh karena itu, bila para buruh/pekerja merasa pemberian upah yang tidak memadai/mencukupi maka produktifitas kerja, motivasi kerja, kinerja, serta kepuasan kerja mereka akan menurunkan secara dratis dimana hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap jalanya aktifitas perusahaan.

Upah merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi motivasi kerja yaitu suatu dorongan atas kesediaan para buruh/pekerja untuk melakukan hal yang lebih atas apa yang dikerjakan. Motivasi kerja yang rendah sebagai akibat dari pemberian upah rendah akan terlihat ketika pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan dengan baik, seperti dalam Equity Theor y menjelaskan bahwa setelah persepsi ketidakadilan terbentuk, karyawan akan mencoba meraih kembali keadilan dengan mengurangi jumlah distribusi mereka (Adams, Donovan, 2001). Misalnya, karyawan bisa saja mulai dating terlambat kekantor atau bahkan absent sama sekali.

Pemberian upah yang adil dan setimpal akan memicu motivasi kerja yang tinggi sehingga kinerja para buruh/pekerja menjadi lebih baik dan tentunya pengaruh terhadap pendapatan perusahaan. Pemberian upah berguna untuk meningkatkan output dan efesien, kita haruslah menyadari akan berbagai kesulitan yang timbul dari sistem pengupahan insentif (Heidjrahman dan Suad Husna, 1997).

Ada beberapa sifat dasar dari pengupahan yang harus dipenuhi agar sistem upah tersebut berhasil, yaitu: 1) Pembayarannya hendaknya sederhana sehingga dapat dimengerti dan dihitung oleh karyawan, 2) Penghasilan yang diterima buruh hendaknya langsung menaikkan output dan efesien, 3) Pembayaran hendaknya dilakukan secepat mungkin, 4) Standar kerja hendaknya ditentukan dengan hati-hati, dan 5) Besanya upah normal dengan standar kerja per jam hendaknya cukup merangsang pekerja untuk berkerja lebih lanjut.

Keterkaitan pengupahan antara buruh/pekerja dengan perusahaan hingga saat ini menjadi permasalahan yang klasik dan tidak kunjung terselesaikan dimana upah yang diberikan pihak perusahaan sangat rendah. Rendahnya upah tersebut karena adanya perbedaan kepentingan yang saling bertentangan mengenai pengupahan antara buruh/pekerja dengan perusahaan. Bagi buruh/pekerja upah adalah sumber pengahasilan, oleh karenanya ada kecenderungan buruh/pekerja menharapkan upah yang tinggi dan seimbang dengan kebutuhan hidup, disisi lain bagi perusahaan uapah adalah salah satu komponen biaya yang pada akhirnya akan mempengaruhi profit sehingga perusahaan berusaha untuk menekan upah buruh/pekerja.

Ketidakadilan yang dialami buruh/pekerja dalam hal ini pengupahan yang dihasilkan oleh perusahaan sebagai salah satu bentuk penindasan dalam suatu sistem kapitalis  yang tidak peka social. Sistem ini melahirkan unsure-unsur destruktif dimana mekanisme pasar, produksi, maupun distribusi telah kontrol oleh perusahaan secara sepihak melalui eksploitasi, akumulasi, dan ekspansi dengan menciptakan nilai lebih dari biaya yang dikelurkan salah satunya dengan meminimalisasai biaya upah (Braudel, 1978).

Agar terwujudnya keselarasan dalam lingkup kerja mengenai pengupahan tersebut, oleh karenanya dengan kewenangan otonomi pemerintah daerah setempat standar upah minimum berdasarkan upah upah minimum propinsi dan perhitungan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan tingkat perekonomian dimasing-masing sector di wilayah tersebut sebagai acuan dalam penetapan standar upah bagi setiap perusahaan.

Berkaitan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Muara Enim, upah yang diberikan pihak SPBU teersebut rendah dan jauh dari standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Dimana standar uapah minimum yang telah ditetapkan pemenrintah bagi usaha sektor  perdagangan (SPBU termasuk sector perdagangan hasil tambang) yaitu sebesar Rp. 974.216/bulan, sedangkan upah bulanan yang diberikan pihak SPBU sebesar Rp. 500.000/bulan bagi karyawan yang belum menikah dan tambahan tunjangan sebesar Rp. 150.000 menjadi Rp. 650.000/bulan bagi yang telah berkelurga. Upah yang diterima itu rasanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak ditambah dengan kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat.

Disamping itu setelah karyawan bertugas melakukan pengisian bahan baker sesuai jam kerja yang telah ditentukan kemudian karyawan melakukan perhitungan terhadap total hasil penjualan dan itu dianggap sebagai tambahan jam kerja, namun tidak ada kompensasi/insentif atas hal itu.

Rendahnya   upah dan tidak adanya kompesasi/insentif yang diberikan pihak SPBU tersebut berdampak pada motivasi kerja para karyawan yang rendah, hal itu nampak ketika dalam pelaksanaan kerja para karyawan banyak yang mengeluh atas mekanisme upah yang diterapkan, tidak bersemangat dalam bekerja dan merasa tidak adanya keadilan dari pihak SPBU dalam hal pengupahan sehingga kepuasan kerja tidak tercipta. Motivasi yang rendah itu berdampak juga pada kinerja dimana dalam pelaksanaan kerja para karyawan yang merikan jasa pengisian bahan bakar kendaraan bermotor tidak mengidandahkan tata tertib kerja diantaranya menjalankan 3K (senyum, sapa, salam) terhadap konsumen, menyampaikan pengisian bahan bakar dimulai dari nol, dan menawarkan pilihan produk-produk yang tersedia dan ditawarkan kepada konsumen.

Berkaitan hal tersebut di atas diketahui bahwa rendahnya motivasi kerja dan tidak terciptanya kepuasan kerja akan mempengaruhi kinerja atau produktifitas kerja sebagai akibat dari rendahnya upah yang diterima. Salah satu upaya yang ditempuh pihak manajemen perusahaan untuk meningkatkan motivasi kerja dan kepuasan kerja akan berpengaruh terhadap kinerja tersebut adalah dalam hal upah. Untuk itulah penulis menyusun proposal penelitian ini guna meneliti pengaruh-pengaruh atas kebijakan upah yang diterapkan dan sebagai suatu langkah untuk penelitian yang lebih lanjut.



2.      Perumusan Masalah
            Identitas Masalah
  1. Pemberian upah yang rendah diberikan oleh pihak manajemen SPBU 23.313.43 Muara Enim dan tidak sesuai dengan standar upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
  2. tidak adanya kompensasi/insentif yang diterima karyawan atas tambahan jam kerja di SPBU 23.313.43 Muara Enim.
  3. Motivasi kerja karyawan SPBU 23.313.43 Muara Enim yang rendah dimana dalam pelaksanaan kerja para karyawan banyak yang mengeluh, tidak bersemangat dalam bekerja, dan mersa tidak adanya keadilan dalam hal pengupahan.
  4. Tidak terciptanya kepuasan karyawan SPBU 23.313.43 Muara Enim.
  5. Kinerja karyawan SPBU 23.313.43 Muara Enim yang rendah terlihat ketika dalam pelaksanaan kerja tidak mengindahkan tata tertib kerja.
  6. Manajemen SPBU 23.313.43 Muara Enim yang buruk dalam pengelolahan mekanisme pengupahan.




 Pembatasan Masalah
Rendanya upah yang diberikan oleh pihak manajemen SPBU 23.313.43 Muara Enim mempengaruhi banyak variable-variabel antara lain motivasi kerja, kepuasan kerja, disiplin kerja, dan kualitas kinerja kerja yang pada dasarnya  saling berkaitan, namun dalam hal ini penulis hanya membatasi masalah tersebut antara pengaruh upah terhadap motivasi kerja.

Rumusan Masalah
Berkaitan hal tersebut diatas dan atas pengamatan yang telah dilakukan maka penulis merumuskan masalah yang akan diuraikan dan dibahas yaitu mengenai :


“Bagaimana Pengaruh Upah Terhadap Motivasi Kerja Di SPBU 23.313.43 DI KABUPATEN MUARA ENIM”.

3.      Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan pengumpulan data-data dan informasi yang berkaitan dengan upah dan motivasi kerja di SPBU 23.313.43. Muara Enim yang bertujuan untuk mengetahui bagaimanapengaruh upah terhadap motivasi kerja di SPBU 23.313.43 Muara Enim.

4.      Manfaat Penelitian
            Bagi Instansi Penelitian
Dengan adanya penelitian ini diharapkan disajikan sebagai suatu bahan pembenahan/perbaikan terhadap mekanisme upah yang ditetapkan pihak SPBU 23.313.43 Muara Enim atas asas keadilan untuk meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja yang akan meningkatkan kinerja karyawan demi terciptanya keselaran dalam aktifitas kerja.
Bagi Pemerintah
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan yang strategis diharapkan dengan adanya penilitian ini menjadi lebih peka terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat (buruh/pekerja) dengan memperbaiki birokrasi pemerintah dan melakukan tindakan yang tegas terhadap bentuk-bentuk penindasan untuk mewujudkan hakikat bangsa yang merdeka sesungguhnya serta menentukan kebijakan-kebijakan yang relevan sehingga keputusan yang ditetapkan terfokus pada penyelesaian masalah demi terciptanya kesejateraan bersama.
                      Bagi Masyarakat
Diharapkan dengan adanya penelitian ini dijadikan sebagai pandangan dan pengetahuan keilmuan bagi masyarakat khususnya para buruh/pekerja agar mengetahui begitu besar peran buruh/pekerja dalam perekonomian dan besarya pengaruh upah terhadap motivasi dan aspek-aspek yang lain berdasarkan kaitannya dengan teori para ahli, serta sebagai suatu bentuk transparasi atas adanya suatu ketertindasan yang dialami oleh para buruh/pekerja dan fdiharapkan bersatu membangun suatu langkah untuk menghapus ketertindasan itu.


Bagi Penelitian Selanjutnya
Dengan adanya penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi penelitian selanjutnya untuk menguji  lebih lanjut hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya akibat adanya perubahan yang terjadi karena pengaruh waktu dan kemajuan teknologi serta akibat dari dinamika perkembangan perekonomian.

Bagi Penulis
Dengan adanya penelitian ini agar kiranya dapat menambah wawasan penulis, memberikan pemahaman yang lebih banyak tentang peran tenaga kerja (buruh/pekerja), pengaruh upah terhadap motivasi dan variable-variabel lainya yang saling berkaitan serta sebagai bahan untuk penelitian lebih lanjut.

5.      Kerangka Penelitian
            Ruang Lingkup SPBU 23.313.43 Muara Enim
Didalam dunia usaha, pengupahan merupakan hal yang sewajarnya sebagai bentuk kompensasi atas kontribusi yang diberikan pekerja atau buruh kepada perusahaan melalui pekerjaan yang dilakukan. Jadi ketika perusahaan merekrut pekerja atau buruh yang diharapkan adalah pekerja/buruh dapat menjalankan serangkaian pekerjaannya utuk menghasilkan barang atau jasa yang mendukung kegiatan usaha sehingga menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan yang didapat tersebut salah satunya harus digunakan perusahaan untuk memberikan kompensi berupa upah yang adil kepada pekerja/buruh.

Dalam pemberian upah yang adil kepada buruh/pekerja tentunya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kinerja karyawan atau buruh/pekerja menjadi lebih baik, dalam kata lain para buruh/pekerja memiliki motivasi kerja yang tinggi, begitu pula sebaliknya bila upah yang diberikan rendah maka akan berpengaruh terhadap motivasi dan produktivitas kerja yang rendah.

Sebagaimana yang terjadi di SPBU 23.313.43. Muara Enim yang melakukan penjualan bahan bakar umum, termasuk dalam jenis usaha sector perdagangan sebagaimana dalam keputusan Bupati Muara Enim tanggal 07 Februari 2010 mengenai Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) Sumatera Selata 2010 bahwa standar upah minimum pada sector  perdagangan yaitu sebesar Rp. 974.216/bulan (Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER-01/MEN/1999 tentang upah minimum bahwa yang dimaksud dengan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II untuk selanjutnya disebut UMSR Tk. II adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu), namun upah bulanan yang diberikan kepada karyawan oleh pihak spbu tidak mencapai standar upah yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp. 500.000/bulan.

Pemberian upah yang rendah tersebut berdampak pada motivasi kerja karyawan yang rendah dimana hal itu nampak ketika dalam pelaksanaan kerja para karyawan banyak yang mengeluh atas mekanisme upah yang ditetapkan, tidak bersemangat dalam bekerja dan merasa tidak adanya keadilan dari pihak SPBUdalm hal pengupahan sehingga kepuasan kerja tidak tercipta. Motivasi yang rendah itu berdampak juga pada kinerja diman dalam pelaksanaan kerja para karyawan yang memberikan jasa pengisian bahan bakar kendaraan bermotor tidak mengindhkan tata tertib kerja antaranya 3K (senyum, sapa, salam) terhadap konsumen, menyampaikan pengisian bahan bakar bakar dimulai dari nol, dan tidak menawarkan pilihan produk-produk yang tersedia dan ditawarkan kepada konsumen.  

Disamping itu setelah karyawan bertugas melakukan pengisian bahan bakar sesuai jam kerja yang telah ditentukan yaitu 8jam, kemudian karyawan melalukan perhitungan terhadap total hasil penjualan dan itu dianggap sebagai tambahan jam kerja yang tidak ditentukan, namun tidak ada kompensasi/insentif atas hal itu.











Berikut ini table daftar upah karyawan :

Table 5.1 : daftar upah karyawan tahun 2011

No
Jenis Upah
Nominal
Keterangan
1
Upah Bulanan
  1. Karyawan Baru
  2. Karyawa Tetap

Rp. 350.000/Bulan
Rp. 500.000/Bulan

Seluruh Karyawan
Seluruh Karyawan
2
Tunjangan
Rp. 150.000/Bulan
Bagi karyawan yang telah bekeluarga
3
Kehadiran
Rp. 1.000/Hari
Seluruh karyawan
4
Uang Makan
  1. Makan Pagi
  2. Makan Siang

Rp. 6.000/Hari
Rp. 6.000/Hari

Seluruh Karyawan
Seluruh Karyawan


Berdasarkan dengan hal itu antara pekerja dan kapitallis (pemilik modal) saling bersaing untuk mendapatkan bagian barang dan jasa yang diproduksi maupun distribusi yaitu pekerja berupah upah dan perusahaan berupakan keuntungan, sehingga menjadi menarik untuk dikaji secara mendalam mengenai bagaiman bila tenaga kerja dalah asset dan bukan biaya. Dalam hal ini tidak mudah bila menurunkannya dengan mengunkan pendekatan syariah, yaitu bagi hasil baik revenue sharing atau prifit-loss sharing format musyarokah. Dalam hal ini tenaga kerja dikatakan sebagai asset karena mereka menginvestasikan waktu dan tenaga mereka untuk memproduksi. Jadi, tenaga kerja pun berhak mendapatkan bagian yang sepandan dengan investor dalam bentuk musyarokah, dan tidak dalam bentuk upah atau gaji.

Rendahnya upah yang diterima karyawan tersebut sebagai bentuk ketertindasan oleh rezim ekonomi yang mendominasi dunia saat ini yaitu kapitalisme. Suatu rezim ekonomi yang tanpa kepekaan social telah membawa bagsa ini pada kemiskinan, pembodohan dan bentuk ketertindasan lainnya. Begitu besar pebgaruh upah terhadap banyak aspek, maka perlulah dilakukan penelitian mengenai upah dan pengaruhnya terhadap berbagai aspek atau variable tersebut.



            Ekonomi Kapitalis
Kapitalis merupakan suatu sistem ekonomi dimana mekanisme produksi dan pasar dikuasai oleh pemilik modal (Karl Marx, Kapitalisme).

Munculnya sistem Kapitalisme diungkapkan dalam teori Karl Mark (1818-1883) bahwa terjadinya pertumbuhan dan kehancuran dalam pekerbangan ekonomi. Ada 5 tahap dalam perkembangan itu yaitu:
  1. Masyarakat komunal primitif, yaitu dimana pola prilaku dalam memenuhi kebutuhan hidup dilakukan dalam kelompok-kelompok masyarakat primitif secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dilakukan dengan cara berburu mengunakan alat yang terbuat dari batu. Kemudian mereka mulai hidup menetap dalam suatu wilayah dan memenuhi kebutuhan hidup dengan cara berternak serta mulai melakukan pertukaran barang (barter). Kebutuhan yang semakin terbatas dalam wilayah kelompok-kelompok masyarakat primitif tersebut menimbulkan pertikaian antara kelompok  atas batas wilayah pemenuhan kebutuhan hidup. Dari perikaian itu kemudian muncul masa perbudakan dimana yang kuat berkuasa dan yang lemah menjadi budak.
  2. Perbudakan, pada masa ini ada 2 golongan yaitu kaum budak. Penguasa memiliki alat-alat produksi yang masih sederhana pada masa itu dan memiliki sumber daya alam dan budak pekerja. Para budak merasa tertindas sehingga para penguasa membentuk suatu peraturan-peraturan untuk mengekang para budak dan perluasan wilayah sehingga kemudian berkembang membentuk suatu kerajaan dengan tujuan mempermudah melakukan perluasan daerah kekuasaan.
  3. Feodal, pada masa ini terjadi pembaharuan alat-alat produksi dengan tujuan meningkatkan produksi dan ekspansi (perluasan wilayah). Adanya kaum borjuis (bangsawan) yang memiliki lahan dan pekerja sebagai penggarap lahan pertanian menentang peraturan-peraturan kerajaan. Namun sebagai akibat dari sedikitnya modal maka terjalin kerja sama sebagai bentuk akumulasi modal untuk melakukan eksploitasi dan ekspansi secara besar-besaran sebagai tahap-tahap proses perwujudan kapitalisme.
  4. Kapitalis adalah sebuah sistem dimana pemilik modal menjadi penentu dari seluruh kebijakan pasar dan harga barang dengan meminimalisir kerugian melalui biaya produksi dan memaksimalkan keuntungan. Pada masa ini terjadinya kepemilikan modal individu dan kompetisi dalam suatu persaingan bebas dimana pengawasan pemerintah/Negara diupayakan seminimal mungkin demi kelancarannya proses dari sister kapitalisme.
  5. Sosialis, masa yang diharapkan nantinya terwujud sistem ekonomi sosialis sebagai jalur alternative solusi dari sistem kapitalisme. Dalam sistem sosialis pembagian hasil produksi dilakukan secara adil dan merata dimana adanya kerjasama yang baik antara masyarakat social dengan pemerintah serta tidak adanya kepemilikan modal individu. Kaum sosialis (“scientific socialism”) sendiri lebih percaya bahwa kemakmuran akan tercapai bila masing-masing individu tidak mengejar keuntungan pribadi akan tetapi memberikan seluruhnya kepada masyarakat sehingga diharapkan seluruh anggota akan tetapi memberikan seluruhnya secara merata. Kaum sosialis mengutuk para kapitalis tidak akan pernah memperhatikan kesejateraan kaum proleter, sehingga satu-satunya cara untuk mencapai kemakmuran adalah dengan menumbangkan pemerintah yang kapitalis dan digantikan oleh pemerintahan baru pro dengan buruh. Kaum sosialis tidak percaya bahwa distribusi kekayaan menurut sistem kapitalis dapat bersifat adil bagi masyarakat kebanyakan.

Kapitalisme suatu istila yang dipakai untuk menamai sistem ekonomi yang mendominasi dunia barat sejak runtuhnya feodalisme pada masa itu bermula pada abad ke15 dalam bentuk merkatilisme yang merupakan kapitalisme awal hingga sekarang kapitalisme menjadi wabah rezim ekonomi dan sosial dimana capital sebagai sumber pendapatan (Proudhon, 1867.

Kapitalisme model klasik yang menjadi realitas di Inggris dan Amerika Serikat pada abad 19 memiliki cirri-ciri yang terpenting yaitu : Pertama, berlangsungnya kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil dalam  jumlah besar dimiliki oleh perorangan atau keluraga yang secara langsung mengemudikan jalannya usaha. Kedua,pengaturan kegiatan ekonomi dilakukan oleh apa yang disebut pasar dimana persaingan bebas berlaku secara dominant. Ketiga,  terjadinya alokasi buruh atau tenaga kerja diatara para majikan melalui sistem upah rendah atau kontrak kerja dalam mekanisme pasar tenaga kerja.  Dan keempat, Negara tidak melakukan intervensi ke dalam sistem pasar, melaikan lebih banyak sistem pasar bekerja secara bebas dan dalam sistem itu peran Negara lebih bersifat mendukung dari pada mencampuri tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pasar.

6.      Hipotesis
Sehubungan dengan hasil pengamatan dan penelitian penulis atas permasalahan yang terjadi di atas maka penulis mengemukakan beberapa dugaan yaitu:
  1. Bahwa adanya pengaruh upah terhadap motivasi kerja karyawan.
  2. Diketahui bahwa rendanya upah yang diberikan pihak SPBU berpengaruh terhadap produktivitas karyawan.
  3. Bahwa upah rendahnya yang diberikan pihak manajemen SPBU sebagai akibat dari akumulasi modal yang dilakukan pihak manajemen atas nilai lebih terhadap biaya upah dengan tujuan memperoleh keuntungan yang besar dan akumulasi modal kedepan.
  4. Ketidakadilan dalam hal pengupahan yang dialami oleh karyawan SPBU 24.313.43 Muara Enim merupakan suatu bentuk ketertindasan kaum buruh dalam sistem kapitalis.
7.      Kajian Pustaka
            Landasan Teori
7.1.1 Upah
Pembayaran kepada tenaga kerja dapat dibedakan kepada dua pengertian yaitu gaji dan upah. Gaji merupakan sebutan untuk imbalan yang akan diberikan ileh pihak yang memperkerjakan (badan atau peorangan) kepada pihak pekerja atas suatu jasa atau pekerja yang diserahkan.
Pada umumnya gaji merupakan sebutan untuk imbalan yang diberikan kepada staf atau pegawai tetap yang hasil kerjanya tidak dapat diukur dengan satuan tertentu (jumlah maupun waktu) yang nilainya telah ditetapkan sejak kesepakatan kerja diatur, sedangkan upah adalah  imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung atau pekerja kasar dan atau perpindah-pindah yang hasilnya kerjanya dapat diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan). Besarnya gaji maupun upah ditentukan oleh elemen-elemen yang ada did lam gaji dan upah itu sendiri. Elemen-elemen maupun tata cara perhitungannya ditentukan oleh kebijakan pihak yang memperkerjakan (perusahaan komersial, organisasi nir-laba atau milik perseorangan), dalam batas peraturan undang-undang yang berlaku.
Untuk mengembangkan kebijakan penggajian yang digunakan agar dapat memenuhi kebutuhan organisasi dalam memberikan pembayaran yang adil kepada karyawan sehingga tujuan organisasi terpenuhi sesuai yang diharapkan, maka harus ditentukan suatu sistem pengganjian yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip penggajian.
Menrut Dessler (1998:85) dalam buku Sumber Daya Manusia Mengatakan bahwa:
“untuk menentukan skala gaji/upah ada beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya adalah pertama faktor hokum, dalam faktor ini bersaran gaji/upah yang harus dibayar diatur dalam undang-undang yang meliputi segi upah minimum, tarif lembur dan tunjangan, kedua faktor serikat buruh dan undang-undang hubungan tenaga kerja mempengaruhi hubungan bagaiman perencanaan pembayaran yaitu adanya tawar menawar antara serikat buruh dengan yang memperkerjakan, ketiga faktor kebijakan, faktor kebijakan (pem-beri kerja), pemberian kerja kompensasi mempengaruhi upah yang dibayar, kebijakan ini mempengaruhi tingkat upah dan tunjangan misalnya perbedaan upah/pekerja bagi pegawai yang masih dalam masa percobaan, dan keempat faktor keadilan, faktor keadilan menjadi faktor penting dalam menentukan tinggi rendahnya pembayaran upah/gaji dalam arti bahwa keadilan eksternal tariff upah/gaji harus sebanding dengan organisasi lain, sedangkan keadilan internal hendaknya setiap pegawai memperoleh pembayaran gaji/upah yang sama dalam organisasi”.
Proses menetapkan tariff upah dengan menjamin keadilan eksternal dan internal menempuh lima langkah :
1.                            Lakukan sebuah survey gaji tentang beberapa pembayaran organisasi lain untuk pekerjaan sebanding.
2.                            Tentunyalah nilai dari masing-masing pekerjaan dalam organisasi melalui evaluasi jabatan.
3.                            Kelompokkan pekerjaan-pekerjaan serupa kedalam tingkat upah.
4.                            Tetapkan harga masing-masing tingakat pembayaran dengan menggunakan kurva upah.
5.                            Tentukan dengan tepat tariff upah.
Menurut teori keadilan, dalam buku karangan Gibson,Ivance-vich, Donnelly (1977:150) yang berjudul Organisasi Edisi Kelima Jilid 1 dikatakan bahwa:

Keadilan (equity) adalah suatu keadaan yang muncul dalam pikiran seseorang  jika merasa bahwa rasio antara usaha dan imbalan adalah seimbang dengan rasio individu yang dibandingkannya. Inti dari teori keadilan ialah bahwa karyawan membandingkan usaha mereka terhadap imbalan dengan imbalan karyawan lainnya dalam situasi kerja yang sama. Teori motivasi ini didasarkan pada asumsi bahwa orang-orang dimotivasi oleh keinginan untuk diperlakukan secara adil dalam pekerjaan, individu bekerja untuk mendapatkan tukaran imbalan dari organisasi.”
ada empat ukuran penting dalam teori ini :
    1. Orang : Individu yang merasakan diperlakukan adil atau tidak adil.
    2. Perbadingan dengan orang lain: setiap kelompok atau orang yang digunakan oleh seseorang sebagai pembanding rasio masukan atau perolehan.
    3. Masukan (input): Karekteristik individu yang dibawa ke pekerjaan seperti keberhasilan (keahlihan, pengalaman, belajar) atau karateristik bawaan (umur, jenis kelamin, ras).
    4. Perolehan (outcome): Apa yang diterima seseorang dari pekerjaannya (perhargaan, tunjangan, dan upah).
Menurut Flippo (1987: 75-76) dalam bukunya Principle Of Personal Management mengutarakan bahwa :
“Prinsip-prinsip penggajian yang harus diperhatikan antara lain dalam formula penggajian harus memperhitungkan tingkat inflansi, tanggung jawab pekerjaan, resiko pekerjaan, dan kebutuhan aktualisasi, disamping itu sistim penggajian harus dinaikkan dengan rangking pekerjaan yang sesuai dengan sifat pekerjaan misalnya sangat sulit, sulit, sedang, mudah dan mudah sekali yang didasari atas penilaian pekerjaan”
Menurut  Amstrong dan Murlis (1984 :18-20) dalam buku Pedoman Praktis Sistem Penggajian harus dilakukan beberapa langkah yakni sebagai berikut:
  1. Menganalisis keadaan sekarang yang meliput analisis berbagai jabatan-jabatan, banyaknya staf dalam setiap jabatan, besarnya gaji tiap-tiap orang, kenaikan umum apa saja (biaya hidup), kenaikan atau prestasi apa yang diberikan dan apakah perusahaan mengalami kesulitan atau kenaikan gaji.
  2. Merumuskan kebijakan penggajian yaitu kebijakan pengagajian ditetapkan oleh level yang bertanggung jawab dalam penentuan kebijakan.
  3. Maenilai pekerjaan yaitu dengan menggunakan teknik penilaian pekerjaan dari berbagai aspek.
  4. Merencanakan struktur gaji yaitu harus mencermikan hubungan pekerjaan dengan cara yang logis dan penggunaan survey gaji dan informasi lain untuk mengembangkan struktur gaji.
  5. mengembangkan prosedur sistem penggajian untuk menjamin kebijakan dan anggara dilaksanakan dalam anggara, kenaikan gaji dihubungkan dengan prestasi, struktur gaji tetap adil kedalam dan bersaing keluar, tingkat upah yang betul untuk tiap pekerjaan dan gaji tiap orang tidak melebihi batas teratas golongan gaji tetap ditiap pekerjaan.
  6. Merencanakan seluruh aspek batas jasa yaitu meliputi melaksanakan pengadministrasian gaji pokok dan unsure-unsur tunjangan, lembur, bonus dan pembagian laba.
  7. Mengevaluasi seluruh langkah tersebut diatas.
Upah umumnya diartikan sebagai gaji, dan gaji (upah) bisa terdiri dari gaji pokok (upah pokok atau juga gaji dasar/basic salary) dan tunjangan-tunjangan (allowances). Dalam hal komponen upah juga terdiri dari upah pokok dan tunjangan.
Isecara garis besar elemen-elemen pada upah yaitu terdiri dari:
  1. upah pokok
upah pokok merupakan elemen utama, yang dijadikan dasar pertimbangan mengapa gaji digolongkan ke dalam kelompok biaya operasional dimana nilainya relatif tetap (palingtidak untuk tahun buku). Besarnya nilai pada elemen itu tentunya bervariasi sesuai dengan kemampuan  biasanya akan menentukan nilai upah pokok yang relatif lebih tinggi, semakin tinggi suatu jabatan semakin tinggi juga upah pokonya, senakin lama masa kerjanya kemungkinan kenaikan gaji akan semakin luas yang nantinya berakumulasi menjadi peningkatan nilai dari upah pokoknya.
  1. Lembur
Kebijakan mengenai lembur tidaklah sama antara perusahaan dengan perusahaan yang lain. Akan tetapi, pada umumnya lembur biasanya diberikan hanya pada pegawai di tingkatan (level) tentu saja, yaitu staf (bukan manajer).
  1. Tunjangan-tunjangan
Ada berbagai macam jenis tunjangan dimana pelaksanaannya sangat tergantung dari kemampuan perusahaan.
  1. Bonus dan Insentif
Bonus dan insentif merupakan elemen tambahan yang disediahkan oleh pihak perusahaan tentu dan untuk pegawai tertentu saja yaitu distributor, bank, finance, dan perusahaan sejenis yang operasionalnya  beroirentasikan target. Elemen ini  nilainya tidak tetap.

Upah dapat diformulasikan sebagi berikut:
(Upah pokok)+(lembur)+(tunjangan)+(potongan)+ (bomus/insentif).
Dengan formula ini, besarnya  biaya upah dapat dibedahkan menjadi:

Berdasarkan cara perhitungannya, upah dapat dibedahkan menjadi:

  1. Upah Satuan
Upah yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit yang diserahkan tanpa perhitungkan lamanya waktu. Makin banyak satuan yang diserahkan, makin banyak pula upah yang akan dibayarkan, jika pun suatu produksi atau pengerjaan proyek tertentu menggunakan target waktu pengerjaan, akan tetapi target waktu tersebut tidak mempengaruhi jumlah upah yang dibayarkan.
  1. Upah Borongan
Upah yang dibayarkan atas suatu proyek atau pengerjaan atau jasa tertentu tanpa memperhitungkan jumlah unit yang dihasilkan maupun waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
  1. Upah Harian
Upah yang dibayarkan atas suatu pekerjaan atau jasa yang diserahkan dan dihitung berdasarkan lamanya waktu yang telah dipergunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Yaitu dalam waktu per hari tanpa mempertimbangkan jumlah unit yang dihasilkan maupun besarnya volume suatu pekerjaan. Jika pun perusahaan mematok target jumlah atau volume tersebut, maka jumlah maupun volume tersebut tidaklah mempengaruhi jumlah upah yang akan diperhitungkan sepanjang waktu yang dipergunakan sama.
  1. Upah Bulanan
Upah yang dibayartkan atas suatu pekerjaan atau jasa yang diserahkan dan dihitung berdasarkan lamanya waktu yang telah dipergunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yaitu dalam jangka waktu per bulan.

Dalam UU No. 13/2003 Tentang Keternagakerjaan, ayat 1 mengatakan bahwa :
“ Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk bagi pekerja/buruh dan kelurganya atas suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau akan dilakukan”
Penentuan besarnya upah karyawan di pengaruhi berbagai faktor. Implikasi ketergantungan ini membuat bagian personalia untuk melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap kebijakan-kebijakan kompensasi perusahaan. Menurut Heidjacracman R dan Suad Husnan (2002 : 139-140) diantara berbagai faktor tersebut adalah :
  1. Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja
Meskipun hokum/peraturan ekonomi tidak bisa diberlakukan secara mutlak dalam masalah tenaga kerja, tetapi tidak dipungkiri bahwa hukum permintaan dan penawaran tetap mempengaruhi. Untuk jabatan yang membutuhkan keterampilan (skill) tinggi dan tenaga kerjannya langka, maka upah cenderung tinggi. Sedangkan untuk jabatan yang yang mempunyai penawaran yang melimpah, uoah cenderung rendah.
  1. Serikat Kerja
Ada tidaknya serikat kerja, serta lemah atau kuatnya serikat karyawan akan ikut mempengaruhi terbentuknya tingkat upah. Apabila karyawan memiliki serikat atau organisasi yang kaut maka kekuatan tersebut dapat digunakan untuk mempengaruhi tingkat upah yang ditetapkan perusahaan. Semakin kuat serikat kerja berarti semakin kuat posisi perundingan karyawan dalam penetapan upah mereka, begitu juga sebaliknya.
  1. Produktifitas
Semakin tinggi prestasi karyawan semakin besar pula upah yang akan diterima. Prestasi ini biasanya dinyatakan dalam produkifitas.
4.Kemampuan Untuk Membayar
Meskipun serikat karyawan menuntut upah yang tinggi, tetapi pada akhirnya realisasi pemberian upah akan tergantung pada kemampuan membayar perusahaan. Bagi perusahaan upah komponen biaya produksi, tingginya upah mengakibatkan naiknya biaya produksi yang pada akhirnya mengurangi keuntungan. Jika biaya produksi sampai mengakibatkan kerugian perusahaan maka jelas perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan karyawan.
  1. Biaya Hidup
Di kota-kota  besar yang biaya hidupnya lebih tinggi tentu upah juga cenderung tinggi. Bagaimana pun biaya hidup merupakan batas penerimaan upah karyawan.


  1. Pemerintah
Pemerintah dengan  peraturan-peraturannya juga mempengaruhi tinggi atau rendahnya upah tenaga kerja. Peraturan upah minimum merupakan batas  bawah dari tingkat upah yang akan dibayar.

            Motivasi Kerja
Karyawan memegang peran utama dalam menjalankan roda kehidupan perusahaan. Apabila karyawan memiliki produktifitas dan motivasi kerja yang tinggi, maka aktifitas-aktifitas ekonomi akan berjalan baik yang akhirnya akan menghasilkan kinerja dan pencapaian yang baik bagi perusahaan. Di sisi lain, bagaimana nungkin roda perusahaan berjalan baik, kalau karyawannya berkerja tidak produktif, artinya karyawan tidak memiliki semangat kerja yang tinggi, tidak ulet dalam bekerja dan memiliki moril yang rendah dalam kata lain berarti motivasi kerja mereka rendah.
     














DAFTAR PUSTAKA




Rosyidi, Suherman.2004.Pengantar Teori Ekonomi. Pendekatan Kepada Teori Ekonoi
Mikro & Makro. Jakarta : PT. Raja GrafindoPersada
Raharjo, M. Darwam (ed). 1987. Kapitalisme. Jakarta : LP3ES
Qarashi, Baqif Syarif. 2007. Keringat Buruh. Jakarta : AL-Huda
Handoko, Hani. 2001. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Jogyakarta :
BPFE
Simanjuntak, Payama, J. 1985. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta :
FEUI
Burhan, Sri, Y. 2003. Potert Tenaga Kerja Indonesia Sejak Krisis Ekonomi 1997.
Jakarta : FEUI
Undang-Undang no. 13 tahun 2003. Tentang Keternagakerjaan.
DEPNAKERTRAN Kabupaten Muara Enim
















3 komentar:

  1. Wah bagus broo,,,
    Untuk hasil penelitian nya gmn bro, kpn di postting, saya tertarik ingin membacanya,,,

    BalasHapus
  2. Wah bagus broo,,,
    Untuk hasil penelitian nya gmn bro, kpn di postting, saya tertarik ingin membacanya,,,

    BalasHapus
  3. Kalo mw penelitian di spbu itu harus ijin ke lemigas dulu ya??? Meskipun penelitiannya tentang pengupahan..

    BalasHapus